Selasa, 06 Desember 2011

pembaharuan hukum


            PEMBAHARUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


A.    PENDAHULUAN
Sejak ratusan tahun yang lalu di kalangan umat islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia terjadi ketidakjelasan tentang arti dan ruang lingkup pengertian syari'ah islam, kadang-kadang disamakan dengan fikih, bahkan adakalanya disamakan dengan ad-Din. Oleh karena kesalahan dalam memakai arti syari'ah islam ini, maka mengakibatkan kekacauan dan saling menyalahkan dalam berbagai bidang kehidupan umat islam. Keadaan seperti ini telah menyebabkan ketidakseragaman dalam menentukan apa yang disebut dengan hukum islam, ketidakjelasan melaksanakan syari'ah islam dan tidak mampu mempergunakan apa yang telah tersedia dalam Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undang lainnya. Keadaan seperti ini menyebabkan para pakar hukum Islam belum dapat memberikan definisi hokum Islam secara tepat dan memenuhi syarat "par genus et diffentun", karena dalam praktik terjadi tumpang tindih antara syari'ah, fikih dan hukum Islam secara bersamaan.[1]
Menurut Amir Syarifuddin secara etimologis "syariah" bearti jalan ke tempat pengairan, jalan yang mesti harus dituruti atau tempat lalu air di sungai. Sedangkan menurut pengertian istilah yang dimaksud dengan syari'ah adalah segala Kitab Allah yang berhubungan dengan tindak tanduk manusia di luar yang mengenai akhlak yang diatur sendiri.
Mahmoud Syalthout mengemukakan bahwa secara sistematis "fikih" bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Sedangkan menurut istilah "fikih" adalah mengetahui hukum-hukum syara' yang bersifat amaliah yang dikaji dan dalil-dalil terperinci.
Menurut Hasbi Ash Siddieqy hukum Islam yang sebenarnya tidak lain adalah fikih Islam atau syari'at Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan fikih Islam adalah hasil daya upaya para fuqaha dalam menerapkan hukum atau syari'at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

B.     KONSEP PEMBARUAN HUKUM ISLAM
Dalam literature Hukum Islam Kontemporer, kata "pembaruan" silih berganti dipergunakan dengan kata reformasi, modernisasi, reaktualisasi, dekonstruksi, rekonstruksi, tarjid, islah, tajlid. Di antara kata-kata tersebut yang paling banyak dipergunakan adalah kata "reformasi" "islah" dan "tajlid". Reformasi berasal dari bahasa Inggris "reformasi" yang berarti membentuk atau menyusun kembali. Reformasi sama artinya dengan memperbarui, asal kata "Baru" dengan arti memperbaiki supaya menjadi baru atau mengganti dengan yang baru, menggantikan atau menjadikan baru, atau proses perbuatan, cara memperbarui, proses pengembangan adat istiadat atau cara hidup yang baru. "tajdid" mengandung arti membangun kembali, menghidupkan kembali, menyusun kembali atau memperbaikinya agar dapat dipergunakan sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan kata "islah" diartikan dengan perbaikan atau memperbaiki.
Bustami Muhammad Saad mengemukakan bahwa kata "tajdid" adalah lebih tepat digunakan untuk membahas tentang pembaruan hukum, sebab kata tajdid mempunyai arti pembaruan, sedangkan kata "Islah" meskipun sering digunakan secara berdampingan tetapi lebih berat pengertiannya kepada pemurniaan.

C.    FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERUBAHAN
Memerhatikan uraian yang telah dikemukakan di atas, dapat diketahui bahwa pembaharuan hukum islam telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, berproses dengan kondisi dan situasi serta sesuai dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan oleh karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fikih sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang pada masa kitab-kitab fikih itu ditulis oleh para fuqaha, masalah baru itu belum terjadi. Sebagai contoh antara lain adalah perkawinan yang ijab kabulnya dilakukan dengan pesawat telepon, pemberian harta warisan kepada anak angkat dengan cara wasiat wajibah, wakaf dalam bentuk yang tunai, dan sebagainya. Terhadap hal ini telah mendorong Negara untuk mengaturnya dalam berbagai peraturan perundang agar tidak terjadi kekacauan dalam pelaksanaannya.
Pembaruan hukum Islam disebabkan karena adanya perubahan kondisi, situasi, tempat dan waktu sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dikemukakan di atas. Perubahan ini adalah sejalan dengan teori qaul qadim dan qaul tajdid yang dikemukakan oleh Imam Syafi'i bahwa hukum dapat juga berubah karena berubahnya dalil hukum yang ditetapkan pada peristiwa tertentu dalam melaksanakan maqashidus syari'ah. Perubahan hukum perlu dilaksanakan secara terus-menerus karena hasil ijtihad selalu bersifat relatife sedangkan kebenaran perlu ditemukan atau didekatkan sedekat mungkin, maka ijtihad sebagai metode penemuan kebenaran itu perlu terus dilaksanakan. Itulah sebabnya jawaban terhadap masalah baru senantiasa harus bersifat baru pula. Ijtihad tidak pernah tertutup, dan setiap saat harus selalu terbuka untuk menemukakan jawaban terhadap hukum baru dalam menghadapi arus globalisasi yang terjadi saat ini.

D.    PERANAN IJTIHAD DALAM PEMBARUAN HUKUM ISLAM
Kata "Ijtihad" dalam Lisan ul Arab terambil dari kata al-Jahd dan al-Juhd, secara etimologi erarti al-Thaqah yaitu tenaga, kuasa, dan daya. Menurut arti ijtihad berarti mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha dengan sungguh-sungguh, bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mendapat sesuatu yang diharapkan. Menurut istilah, ijtihad adalah supaya maksimal dari seorang fikih (mujtahid) dalam memperoleh ketentuan hukum yang bersifat dhanni. Menurut al-Ghazali, melakukan ijtihad merupakan perbuatan yang bersifat dhanni yang sangat berat dan sulit, hasil dari ijtihad tersebut harus diyakini baik oleh mujtahid itu sendiri maupun oleh pengikutnya.
Di samping pengertian ijtihad sebagaimana tersebut di atas, para pakar hukum Islam memberikan batasan pengertian ijtihad dalam arti sempit dan luas. Menurut pengetian yang sempit ijtihad sama artinya dengan pengertian qiyas, dengan kata ijtihad itu hanya menjalankan qiyas atau membandingkan suatu hukum dengan hukum yang lain. Sedangkan dalam arti yang luas, ijtihad adalah mempergunakan segala kesanggupan untuk mengeluarkan hukum syara' dari kittabullah dan hadis atau usaha maksimal dalam melahirkan hukum-hukum syari'at dari dasar-dasarnya melalui pemikiran dan penelitian yang serius. Sedangkan menurut Ushulliyun ijtihad adalah pencurahan kemampuan secara maksimal yang dilakukan oleh mujtahid (fuqaha) untuk mendapatkan zdan (dugaan kuat) tentang hukum syara'.
Pemikiran ijtihad dalam pembaruan hukum Islam meliputi dua hal yaitu, pertama: Ketegasan agama dalam menyebutkan suatu persoalan adalah memang sengaja sebagai rahmat kepada umatnya. Dengan demikian, para mujtahid dapat leluasa memberikan interpretasinya dan merealisasikannya sesuai dengan kehendak agama melalui proses ijtihad, analog, mashlahat mursalah, istihsan, istishab, dan sebagainya. Seperti diketahui bahwa ada sebagian bidang hukum telah dirinci oleh Al-Qur'an dan al-Hadis, tetapi ada juga teks-teks hukum tidak disebutkan secara tegas dan rinci tetapi hanya bersifat global, realisasinya dilakukan oleh pemikiran dan penelitian para ahli dengan melandasi diri dengan dasar-dasar umum syari'at Islam, sehingga hukum-hukum yang dihasilkan sejalan dengan situasi, kondisi dan kepentingan masyarakatnya. Kedua : menjelaskan teks-teks yang zdanni, baik dalam hal orientasinya (hadis-hadis nabi pada umumnya bersifat demikian) maupun zdanni dalam pengertian yang dapat dipahami.

E.     METODE IJTIHAD DALAM PEMBARUAN HUKUM ISLAM
Imam Abu Hanifah dalam melaksanakan ijtihad tidak hanya dalam bidang fatwa agama saja, tetapi ia mampu menciptakan metode-metode baru dalam berijtihad di luar metode ijtihad yang telah dilakukan oleh pendahulunya. Dalam berijtihad ia berani menyisihkan hadis ahad dari sumber hukum dan mengambil istishan sebagai pengembangan dari qiyas yang telah ada sebelumnya.
Dalam waktu yang bersamaan, muncul pula pikiran Imam Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amar al-Madany (93-179 H). Beliau adalah salah satu murid dari Imam Rabi'a ar-Ra'yu seorang ahli fikih Nasional dari generasi tabi'in. imam Malik juga melahirkan metode baru dalam kajian hukum islam yang dipergunakan dalam berijtihad. Metode ijtihad yang dikembangkan adalah metode "istishlah" yaitu menyelesaikan segala persoalan hukum yang tidak dinyatakan secara eksplisit dalam nash dengan mengacu pada kemaslahatan umum manusia yang secara keseluruhan bertumpu pada maqashid al-syari'ah. Metode ijtihad yang dikembangkan oleh Imam Malik ini tidak sepenuhnya baru, sebab sebelumnya Umar Ibn Khattab telah memulainya, tetapi imam Malik telah menyempurnakan teori ini dengan sistematis da senantiasa memberkan legalitas syar'I terhadap semua teorinya.

F.     KOSEP PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan adanya kepastian hukum dalam memutuskan suatu perkara, Departemen Agama cq Biro Peradilan Agama melalui Surat Edaran Nomor B/1/735 tanggal 18 Februari 1958 yang ditujukan kepada Pengadilan Agama dan pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkata supaya berpedoman kepada 13 Kitab Fikih yang sebagian besar Kitab Fikih tersebut berlaku dikalangan mazhab syafi'i. dalam tataran aplikasi, penggunaan 12 Kitab Fikih sebagai rujukan di dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara telah terjadi perselisihan paham antara hakim Peradilan Agama terhadap substansi dari Kitab-kitab Fikih tersebut. Tidak jarang Hakim Peradilan Agama mengambil substansi dari kitan-kitab fikih lain di luar kitab-kitab fikih tersebut dalam memutus suatu perkara, sehingga tidak ada kepastian hukum terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama, sebab dalam kasus yang sama putusannya dapat berbeda antara sah satu hakim dengan hakim yang lain.
Langkah awal yang dilaksanakan oleh para pembaru hukum Islam di Indonesia adlah mendobrak paham ijtihad telah tertuthup, dan membuka kembali kajian-kajian tentang hukum Islam dengan metode komprehensif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berusaha agar hukum Islam tetap eksis sepanjang zaman. Paham yang mengatakan lebih baik bertaklid dari pada membuat hukum baru, segera harus dihilangkan. Mengusahakan agar hukum Islam menjadi salah satu sumber hukum nasional dan dapat menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara.
Menurut Nourrouzzaman, Hasbi Ash Shiddieqy adlah orang pertama yang mengeluarkan gagasan agar fikih yang diterapkan di Indonesia harus berkepribadian Indonesia dan untuk mewujudkan hal itu maka perlu dibuat Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Beliau mendirikan Lembaga Fikih Islam Indonesia (LEFISI) yang berkedudukan di Yogyakarta. Lembaga ini telah banyak memberikan kontribusi dalam kajian perubahan hukum islam yang bercorak Indonesia.



[1] Dr. H. Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, hal 211-251

Tidak ada komentar:

Posting Komentar